Hak dan kewajiban seorang istri sangat relatif, tergantung kepada situasi dan kondisi yang ada. Berdasarkan firman Allah swt yang artinya
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut” (An-Nisa’:19)
Dan firman Allah swt yang artinya:
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf” (Al-Baqarah:228)
Apa yang sudah menjadi kebiasaan yang patut, maka secara otomatis demikian itu wajib dan jika kebiasaan yang dianggap patut tersebut bertentangan dengan syariat maka kita harus mendahulukan ajaran syariat sebab dalam masalah seperti ini syariat yang menjadi ukuran. Suatu contoh jika meninggalkan shalat atau melakukan akhlaq tercela merupakan kebiasaan yang dianggap patut, maka kebiasaan tersebut batil karena bertentangan dengan syariat.
Setiap kepala keluarga muslim seharusnya memiliki perhatian khusus terhadap keluarganya. Diantara kita secara sengaja menelantarkan keluarganya baik laki-laki atau perempuan, bahkan membiarkan mereka pergi ke mana saja dan tidak merasa khawatir berbulan-bulan tidak bertemu dan tidak berkomunikasi dengan anak dan istrinya. Hendaknya setiap muslim menyisihkan waktu untuk berkumpul bersama keluarga seperti sarapan, makan siang, atau makan malam bersama-sama. Akan tetapi tidak boleh perempuan makan bersama dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Kebiasaan ini banyak dianggap wajar oleh sebagian besar orang sehingga sering dalam acara-acara laki-laki dengan perempuan makan bersama-sama yang tidak ada hubungan mahram diantara mereka
Durus wa Fatawal Haramul Makky Syaikh Utsaimin, juz 3 hal 245
Perpustakaan-Islam.com
0 komentar:
Post a Comment