Tuesday, 1 October 2013

Tuga Ketikan LKS PKn

nyempetin diri untuk buat postingan sesimple mungkin agar para pembaca tidak jenuh dengan basa-basi dari penulis. tapi kini saya mau shering tentang tugas saya yang diberika Oleh Drs. Rahmat yang metode pengajarannya agak beda dari yang laennya...
tapi itu yang dinamakan hidup kadang dibawah dan kadang diatas....
tugas itu berupa mengetik bahan LKS PKn sebagai penambah nilai. dan itu yang akan saya bagikan pada teman-teman.... tetnag PKn yang diketik dari LKS PKn bab 2 hal 28-37....
here we go.....



 A.     Konsep Sistem Pemerintahan
1.      Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah”sistem”  dan “pemerintahan”. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, sistem adalah susunan dari kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan. Sedangkan menurut Carl J. Friedrich dalam buku karya Moh Kusnardi dan Harmailiy Ibrahim, sistem merupakan sesuatu keseluruhan yang terdiri beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsionil tehadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya .
Pemahaman tentang pengertian sistem sangat diperlukan dalam rangka memperjelas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing komponen yang ada di dalam suatu sistem. Semua komponen tersebut didayagunakan untuk mencapai suatu tjuan tertentu. Di dalam setiap sistem tergantung ciri-ciri umum sebagai berikut,
a.       Cenderung ke arak entropi lamban, semua , kemudian mati.
b.      Hadir dalam ruang dan waktu yang tidak bisa dihentikan.
c.       Mempunyai batas-batas yang dapat berubah.
d.      Mempunyai linkungan proksimal dan distal.
e.       Mempunyai variabel dan parlementer.
f.       Mempunyai subsistem
Sedangkan pengertian pemerintah akan dijabarkan di bawah ini, antara lain sebagai berikut,
a.       Dalam arti luas,pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legeslatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara yang dalam mencapai tujuan negara .
b.      Dalm arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
c.       Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia pemerintahan berarti sekelompok orang yang memiliki wewenang dan kekuasaan dalam pengaturan kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau baian-bagiannya, termasuh didalamnya adalah hak dan kewajiban warga negara.
Suatu pemerintahan mempunyai beberapa fungsi dalam menjalankan peraturan- peraturan. Berikut ini fungsi-fungsi yang ada di pemerintahan, antaralain sebagai berikut,
a.       Wetgeving, yaitu penetuan aturan-aturan umum yang mengikat.
b.      Rechspraak, yaitu penetu hukum atas kejadian-kejadian yang nyata pada perselisihan dan penjatuhan hukuman atas pelanggaran-pelanggaran aturan umum yang mengikat.
c.       Uitvoeiring, yaitu tentang pelaksanaan peradilan.
d.      Bestur, yaitu tiap-tiap pemerintah yang tidak termasuk dalam bagian peraturan-peraturan atau peradila.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa setiap pemerintahan mekanisme kerja sekelompok orang yang memiliki wewenag dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara. Dengan demikian, sistem pemerintahan yang berada di suatu negara dipergunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan organisasi negara, antara lain; kesejahtraan, pertahanan, keamanan, tata tertib, keadilan, kesehatan, atau bertndak dengan sebaik-baiknya guna mencapai tujuan. Di negara-negara yang ada di dunia yang menganut prinsip demokratis,sistem pemerintahan diterapkan dengan sistem pesidensial atau sistem parlemen, namun adapula yang menerapkan sistem campuran antara keduanya.
B.     Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
Sistem pemerintahan peda hakikatnya merupakan sistem ketatanegaraan suatu negara. Pada umumnya sistem pemerintahan monarki (kerajaan) menerapkan sistem parlementer, sedangkan pada republik ada yang menggunaka sitem presidensial atau parlementer.
Menurut Jhon Locke , dalam teori Trias Politica dijelaskan bahwa kekuasaan pemerintah dalam negara dipisahkan menjadi tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legeslatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif. Kekuasaan yudikatif merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
1.      Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial berasal dari konsep Trias Politica, yaitu konsep tentang pemisahan kekuasaan. Berdasarkan dari konsep tersebut, secara umum ciri-ciri utama dar sistem pemerintahan presidensial antara lain sebagai berikut.
a.       Kedudukan kepala negara (Presiden) seagai kepala negara dan kepala eksekutif (pemerintahan).
b.      Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
c.       Presiden dan parlemen tidak bisa saling mempengaruhi dan menjatuhkan.
d.       Presiden tidak dapat diberhentikan oleh parlemen dalam masa jabatannya . apabila terjadi ppelanggaran hukum, presiden akan dikenakan impeachment (pengdilan DPR) yang dilakukan hakim tinggi.
e.       Presiden wajab meminta persetujuan parlemen dalam hal menyusun cabinet.
f.       Mentri-menteri diang,diberhentikan sertabertanggung jawab kepada presiden.
Dari ciri-ciri di atas, kedudukan legislative,eksekutif,dan yudikatif terpisah dan saling chek and balance .keduukan eksekutif dalam system presidensial tidak tergantung pada badan perwakilan rakyat.berikut beberapa contoh negara yang menerapkan system pemerintahan presidensial,
NO.
NAMA NEGARA
MODEL PRAKTIK /PENERAPANNYA
1.
AMERIKA SERIKAT
Ø  Badan eksekutif terdiri dari presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya.
Ø  Presiden merupakan chief executife (kepala eksekutif) dengan masa jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan kedua.
Ø  Presiden sama sekali terpisah dari badan legislative  dan tidak memengaruhi organisasi dan penyelenggaraan pekerjaan kongres.
Ø  Presiden tidak dapat membubarkan kongres dan sebaliknya kongres juga tidak dapat menjatuhkan presiden.
Ø  Mayorotas undang-undangdisiapkan pemerintah dan diajukan dalam kongres dengan perantaraan anggota separtai dalam kongres.
Ø  Kongres memiliki wewenang untuk menjatuhkan veto atas suatu rancangan undang-undang yang telah diterima baik oleh kongres. Tapi jika rancangan undang-undang itu diterima dengan mayoritas 2/3 dalam setiap majelis , maka veto presiden dianggap batal.
Ø  Dalam rangka chek and belances, presiden boleh memilih menterinya sendiri , akan tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan duta besar harus di setujui senat. Demikian pula untuk  setiap perjanjian internasional yangsudah ditandatangani presiden  harus disetujui oleh senat.
2.
PAKISTAN
Ø  Badan eksekutif terdiri dari presiden yang beragama islam beserta menteri-menterinya.
Ø  Para menteri adalah pembantu presiden yang tidak boleh merangkap anggota legislatife.
Ø  Presiden mempunyai wewenang untuk menjatuhkan veto atas rancangan undang-undnang yang telah diterima oleh badan legislaif. Namun veto dapat dibatalkan , jika rancangan undang-undang tersebut di terima oleh mayoritas 2/3 suara.
Ø  Presiden juga berwewenang membubarkan badan legislatifi . Namun ,presiden juga harus mengundurkan diri dalam waktu empat bulan dan melakukan pemilihan umum baru.
Ø  Dalam keadaan darurat, presiden berhak mengeluarkan ordonansi yang diajukan kepada legislatife  dalam masa paling lama enam bulan.
Ø  Presiden dapat di pecat (impeach) oleh badan legislatife kalau melanggar undang-undang atau berkelakuan buruk dengaan jumlah suara badan legislatife.
Catatan: system presidensial hanya berlangsung 1962-1969, sekarang negara tersebut kembali ke system parlementer kabinet.

Suatu negara yang menganut SISTEM PEMERINTAHAN presidensial juga memiliki kelebihan dan kelemahan. Berikut ini kelebihan dan kelemahan pada  system pemerintahan presidensial.
a.       Kelebihan system pemerintahan presidensial yaitu,
1.      Badan eksekutif stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2.      Masa jabatan cabinet dapat ditentukan secara pasti.
3.      Menyusun program cabinet mudah diselesaikan dalam jangka waktu masa jabatannya.
4.      Legislatif bukan tempat kaderisasi.
b.      Kekurangan system pemerintahan presidensial yaitu,
1.      Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatife sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2.      System pertanggung jawaban kurang jelas.
3.      Pembuatan keputusan /kebijakan public umumnyahasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislative sehingga dapat terjadi keputusan yang tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
2.      Sistem Pemerintahan Parlementer
Pada sistem ini terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dengan badan perwakilan rakyat (parlemen). Kabinet (dewan menteri) bertanggungjawab atas segala tindakannya kepada badan perwakilan rakyat (parlemen). Selama badan perwakilan rakyat masih menaruh kepercayaan bahwa badan eksekutif melaksanakan tugasnya sesuai dengan garis-garis besar haluan politik negara, maka badan eksekutif ini masih mendapatkan dukungan. Jika tidak, maka badan perwakilan rakyat akan menjatuhkan kabinet dengan suatu votum (suara) tidak percaya. Dalam sistem ini, terdapat pembagian kekuasaan antara kedua badan itu. Badan eksekutif melaksanakan tugasnya menurut dasar-dasar yang disetujui oleh legislatif.
Berikut ini cirri-ciri system pemerintahan parlementer menurut Road Hague antara lain sebagai berikut,
a.       Partai-partai yang menjalankan pemerintahan muncul dari majelis. Menteri-menteri pemerintahan biasanya diambil dari anggota legislatif dan tetap menjadi anggota legislatif.
b.      Kepala pemerintahan (yang disebut perdana menteri, premier, atau kanselir) dan dewan menteri (yang disebut kabinet) dapat diberhentikan dari jabatannya melalui mosi tidak percaya oleh parlemen. Pos perdana menteri biasanya terpisah dari kepala negara.
c.       Eksekutif adalah kolegial, berbentuk cabinet dimana perdana menteri secara tradisional adlah seorang pertama diantara sejumlah orang yang sederajat dalam kabinetnya. Eksekutif pluralistik ini berbeda dengan focus dalam pemerintahan presidensial yang bertumpu pada seorang kepala eksekutif. System pemerintahan parlementer juga banyak digunakan pada negara-negara, antara lain sebagai berikut,
No.
Nama Negara
Mode Praktik/Penerapannya
1.
Prancis
-          Kedudukan presiden kuat, karena dipilih langsung oleh rakyat.
-          Kepala negara dipegang presiden dengan masa jabatan selama tujuh tahun.
-          Presiden diberi wewenang untuk bertindak pada masa darurat dalam menyelesaikan krisis.
-          Jika terjadi pertentangan antara cabinet denga legislatif, presiden boleh membubarkan legislative.
-          Jika ada suatu Undang-Undang yang telah disetujui legislative namun tidak disetujui presiden, maka dapat diajukan langsung kepada rakyat melalui referendum atau diminta pertimbangan dari Majelis Konstitusional.
-          Penerimaan mosi dan interpelasi dipersukar, misalnya sebelum sebuah mosi boleh diajukan dalam siding badan legislative, harus didukung oleh 10% dari jumlah anggota badan itu.
Catatan : system pemerintahan yang dikembangkan oleh Prancis, ini sebenarnya bukan parlementer murni. Tetapi, pemisahan jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan memang menunjukkan cirri parlementerisme.
2.
Inggris
-          Kepala negara dipegang oleh Raja/Ratu yang bersifat simbolis dan tidakl dapat diganggu gugat.
-          Peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan negara lebih banyak bersifat konvensi (peraturan tidak tertulis).
-          Kekuasaan pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri yang memimpin menteri atau sering disebut Cabinet Government (pemerintahan cabinet). Perdana Menteri mempunyai kekuasaan cukup besar, antara lain :
a.       Memimpin cabinet yang anggotanya telah dipilihnya sendiri.
b.      Membimbing majelis rendah
c.       Menjadi penghubung dengan raja
d.      Memimpin partai mayoritas.
-          Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus segera meletakkan jabatan.
-          Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilihan umum sebelum masa jabatan parlemen yang lamanya lima tahun berakhir.
-          Hanya ada dua partai besar (Partai Konservatif dan Partai Buruh) sehingga partai yang memenangkan pemilu memperoleh dukungan mayoritas, sedangkan yang kalah menjadi oposisi.
3.
India
-           Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
-           Presiden yang dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota-anggota badan legislatif, baik di pusat maupun di negara-negara bagian.
-           Penyelenggaraan pemerintahannya sangat mirip dengan Inggris.
-           Pemerintahan dapat menyatakan “keadaan darurat”dan pembatasan-pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik dan kegiatan media massa agar tidak mengganggu usaha pembangunan.
Suatu negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial juga memiliki kelebihan dan kelemahan. Berikut ini kelebihan dan kelemahan pada sistem pemerintahan presidensial.
Kelebihan sistem pemerintahan parlementer yaitu,
a.       Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara tepat.
b.      Tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanakan kebijakan publik jelas.
c.       Rounded Rectangle: Bentuk pemerintahan secara modern menurut Machiavelli meliputi:
1.	Monarki yaitu bentuk pemerintahan yang bersifat kerajaan. Pemimpin negara umumnya bergelar raja, kaisar, atau sultan.
2.	Republik yaitu bentuk pemrintahan yang dipimpin oleh seorang presiden atau perdana menteri.

Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet lebih berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kelemahan sistem pemerintahan parlementer yaitu,
a.       Kedudukan kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
b.      Masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan secara pasti karena sangat tergantung dukungan parlemen.
c.       Kabinet dapat mengendalikan parlemen.
d.      Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
3.      Sistem Pemerintahan Campuran
Bentuk ketiga adalah pemerintahan semipresidensiil yang menggabungkan kedua sistem murni di atas. Sistem ini kadang disebut pula “dualisme eksekutif”. Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Dia menjalankan pemerintahan bersama-sama dengan perdana menteri. Mungkin ada pembagian tugas antara presiden yang mengelola urusan luar negeri dan perdana menteri yang mengurus dalam negeri. Sistem ini antara lain digunakan oleh Republik Prancis Kelima.
Terdapatnya ciri-ciri presindensiil dan parlementer secara bersamaan dalam sistem pemerintahan yang diterapkan biasa disebut sebagai hybrid system. Masing-masing negara yang menerapkan sistem campuran ini memiliki ciri yang berbeda-beda. Kadang ciri presindensiilnya lebih menonjol (quasi presidentil), tetapi ada pula negara yang ciri parlementernya yang lebih menonjol (quasi parlementer). Misalnya yang dipraktikkan di Prancis, kedudukan sebagai kepala negara dipegang oleh presiden yang dipilih langsung oleh rakyat tetapi ada kepala pemerintahan yang dipimpin oleh seorang yang didukung oleh parlemen seperti dalam sistem parlemen. Oleh karena itu, sistem di Prancis ini disebut sebagai sistem quasi parlementer.
Di Indonesia sebelum UUD 1945 diubah, sistem pemerintahannya dinyatakan berbentuk presidensial, tetapi sistem yang diterapkan mangandung ciri parlementer, yaitu adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara, di mana presiden harus tunduk dan bertanggung jawab, oleh karena itu, sebelum perubahan UUD 1945, Indonesia menganut sistem quasi presidentil.
C. Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan, dewasa ini kita telah jumpai suatu pembagian secara umum yaitu bentuk pemerintahan.
1.      Teori Klasik tentang Bentuk Pemerintahan
Dalam teori klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan dan sifat pemerintahannya.
a.      Ajaran Plato (429-347 SM)
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu adalah sebagai berikut,
1)     Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
2)     Temokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan.
3)     Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
4)     Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata.
5)     Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenag-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.
b.      Ajaran Aristoteles (384-322 SM)
Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut,
1)      Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum. Sifat pemerintahan ini baik dan ideal.
2)      Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi. Bentuk pemerintahan ini buruk dan merupakan kemerosotan.
3)      Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
4)      Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk.
5)      Politeia, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
6)      Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipengang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemerosotan.

2.      Sejarah Bentuk Pemerintahan
Menurut Polybios bahwa pada mulanya pemerintahan berbentuk:
a.       Monarki yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat dipercaya. Namun, dalam perkembangan raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang-wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi tirani.
b.      Dalam pemerintahan tirani yang sewenang-wenang, muncullah kaum bangsawan yang bersengkokol untuk melawan. Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan berahli kepada mereka. Pemerintah selanjutnya dipegang oleh beberapa orang dan memerhatikan kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi aristokrasi. Aristokrasi yang semula baik dan memerhatikan kepentingan umum, pada perkembangannya tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk rakyat, tetapi untuk kepentingan golongan. Pemerintahan berubah dari aristokrasi bergeser ke oligarki.
c.       Dalam pemerintahan oligarki yang tidak ada keadilan, rakyat berontak mengambil alih          kekuasaan untuk memperbaiki nasib. Rakyat menjalankan kekuasaan Negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya, pemerintahan bergeser  menjadi demokrasi. Namun, pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan, kebobrokan, dan korupsi sehingga hukum sulit ditegakkan. Dari pemerintahan demokrasi ini, kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan. Dengan demikian, pemerintahan kembali dipegang oleh satu tangan dalam bentuk monarki. Perjalanan siklus pemerintahan menurut Polybios di atas memperlihatkan adanya hubungan kausal (sebab-akibat) antara bentuk pemerintahan yang satu dan yang lain.
3.      Bentuk-bentuk Pemerintahan
Leon Duguit dalam bukunya Treatie de Droit Constitutional  membedakan bentuk pemerintahan             dalam monarki dan republic. Perbedaan antara bentuk pemerintahan monarki dan republik menurut Leon Duguit ada pada kepala negaranya. Jika kepala Negara ditunjuk berdasarkan hak turun-temurun,   maka pemerintahan yang demikian disebut monarki. Kalau kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun-temurun, melainkan dipilih, maka bentuk bentuk pemerintahan tersebut adalah republik.
a.      Sitem Pemerintahan Monarki
Monarki (kerajaan) adalah bentuk Negara yang kekuasaan pemerintahan negaranya dipegang atau dikepalai oleh satu oaring (seorang raja, Kaisar, atau pimpinan tertinggi/Syah) dan biasanya berdasarkan keturunan dengan jabatan seumur hidup. Misalnya, negara Jepang dipimpin oleh Kaisar, Negara Belanda dipimpin oleh Ratu, atau Negara Muang Thai/Thailand dipimpin oleh Raja.
Sistem pemerintahan monarki dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu ;
1)      Monarki Mutlak
Monarki mutlak adalah bentuk pemerintahan yang seluruh kekuasaan dan wewenang pemerintahannya tidak terbatas (mutlak). Kehendak Raja dianggap sama dengan perintah Raja dan kehendak rakyat. Contoh: Raja Louis XIV dari Perancis, “L’etat c’est moi” (Negara adalah raja). Saat ini bentuk kerajaan seperti ini tidak dijumpai lagi.
2)      Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional adalah kekuasaan Raja dibatasi oleh suatu konstitusi (UUD). Tindakan raja dalam menjalankan pemerintahan harus berdasarkan dan sesuai dengan isi konstitusi. Sistem pemerintahan ini dikemukakan oleh John Locke. Contoh: Negara Arab tahun 1932 dan Denmark tahun 1953.
3)      Monarki Parlementer
Monarki parlementer adalah system kerajaan yang di dalamnya pemerintahannya terdapat parlemen (DPR). Para menteri, baik perseorangan maupun keseluruhan bertanggung jawab kepada parlemen tersebut. Raja lambing kesatuan Negara, tidak dapat diganggu gugat dan kedudukannya tidak dapt dipertanggungjawabkan (the king can do no wrong). Contoh: Inggris, Belanda, Thailand, dan Jepang.
b.      Sistem Pemerintahan Republik
Republik berasal dari bahasa latin, yaitu Res Publica yang berarti organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama (Res = kepentingan, Publica = umum). Sistem pemerintahan republik dapat berupa parlementer atau presidensial. Sistem parlementer dipimpin oleh Perdana Menteri, sedangkan system presidensial dipimpin oleh seorang Presiden. Republik presidensial adalah negara dengan bentuk pemerintahan rakyat  yang dipimpin oleh seorang Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Sistem pemerintahan republik dibedakan menjadi sebagai berikut.
1.      Republik Absolut
Biasanya sering disebut diktator. Konstitusi (UUD) diabaikan, parlemen tidak berperan mengatur negara sehingga pemerintahan tidak berfungsi. Partai politik hanya membenarkan kekuasaan diktator. Kekuasaannya tidak terbatas waktu, selama dia dapat mempertahankan diri. Contoh: jerman di bawah pimpinan hitler. Italia di bawah pimpinan mussolini, spanyol di bawah pimpinan jenderal franco.
2.      Republik konstitusional
Dalam pemerintahan republik konstitusional kekuasaan presiden tidak bersifat mutlak, dibatasi konstitusi. Presiden dipilih dari rakyat dan oleh rakyat untuk masa jabatan tertentu. Misalnya, negara indonesia pemilihannya dilakukan oleh rakyat secara langsungdan masa jabatan presiden terpilih adalah 5 tahun. Begitu pula negara amerika serikat, sistem pemilihan presiden sama dengan negara indonesia dengan masa jabatan presiden terpilih secara 4 tahun.
3.      Republik parlementer
Republik perlementer adalah kekuasaan presiden harus dipertanggungjawabkan kepada parlemen (DPR). Parlemen mempunyai kedudukan lebih tinggi di pemerintahan dari pada presiden. Akan tetapi, presiden tidak dapat diganggu gugat, sedangkan kabinetnya yang harus bertanggung jawab kepada parlemen. Contoh: republik indonesia berdasarkan UUDS 1950, republik islam pakistan.
D.     Konsep Pemerintahan Yang Baik
Berikut hal-hal penting mengenai pemerintahan yang baik,
1.      Pengertian pemerintahan yang baik
Pemerintahan yang baik terkait  dengan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan oleh para pejabat publik. Terdapat kecenderungan yang nyata di negara-negara nondemokrasi bahwa penguasa dan segenap pejabat publik merasa memiliki kewenangan yang besar. Kewenangan tersebut dianggap melembaga dalam dirinya, sehingga tidak ada pembedaan antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik yang terkait dengan tugas yang diembannya.
Akibatnya, pejabat yang bersangkutan dengan seenaknya menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau kelompoknya. Dalam praktik yang demikian, korupsi, kolusi, dan nepotisme dianggap hal yang biasa. Bahkan para pelakunya merasa “kebal hukum” sebab mereka sendirilah yang membuat atau melaksanakan hukum tersebut. Dalam perkembangan demokratisasi yang meluas di banyak negara saat ini, banyak pihak memandang bahwa pemerintahan yangbaik menjadi hal yang mesti segera diwujudkan jika kita semua menginginkan kehidupan bernegara yang demokratis.
Istilah kepemerintahan yang baik merupakan terjemahan bebas dari istilah good governance yang awalnya berkembang dalam wacana demokratis di dunia barat. Pinto menyebut bahwa istilah kepemerintahan yang merujuk pada praktis penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan urusan pemerintah secara umum, dan perkembangan ekonomi pada khususnya.
Beberapa pengertian tentang pemerintahan yang baik dapat dikemukakan sebagai berikut,
a.      World bank
Good governance merupakan bentuk penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi investasi langka, dan penghindaran korupsi, baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas dan kewiraswataan.
b.      United nations development program (UNDP)
pemerintahan yang baik adalah hubungan yang sinergis dan konstrktif di antara negara, sektor swasta, dan masyarakat (society).
c.       Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000
Kepemerintahan yang baik adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip Profesionalitas, Akuntabilitas, Transparansi, pelayanan prima demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum, dan diterima oleh seluruh masyarakat.
2.      Prinsip-prinsip Kepemerintahan Yang Baik
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, maka suatu kepemerintahan yang baik beriorientasi pada dua hal yaitu sebagai berikut,
a.       Orientasi ideal negara yang diarahkan ada pencapaian tujan nasional
Orientasi ini mengacu pada demokratisasi dalam kehidupan bernegara dengan elemen-elemen konstitusinya seperti legitimasi dan akuntabiltas. Legitiminasi terkaid dengan persoalan apakah pemerintaha yang berkuasa dipilih dan mendapat kepercayaan dari rakyat. Sementara, akuntabilitas merujuk pada adaya otonomi dan peimpahan kekuasaan kepada daerah serta adanya jaminan berjalannya pengawasan oleh masyarakat.
b.      Pemerintah yang berfungsi secara ideal
Maksudnya yaitu secara efektif dan efisisen melakukan upaya pencapaian nasional. Orientasi ini tergantung pada sejauh mana pemerintah mempunyai kemampuan dan sejau mana pemerintaan dapat menjalankan fingsinya secara efektif dan efisien
3.      Prinsip-prinsip Kepemerintahan Yang Baik
United Nations Development Program Mengumukakan bahwa karakterinstik atas prinsip-prinsip yang harus dianit dan dikembangkan dalam praktik  penyelengaraan kepemerintahan yang baik hal-hal berikut,
a.      Partisipasi, yaitu : setiap warga masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan harus memiliki hak suara yang sama dalam proses pengambilan keputusan. Baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan. Sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya masing-masing.
b.      Penegakan hukum, yaitu : bahwa kerangka aturan hukum dan perundang-undangan haruslah berkeadilan, ditegakkan dan di patuhi secara utuh, terutama aturan hukum tentang hak asasi manusia.
c.       Transparan, yaitu : bahwa transparansi harus dibangun dalam kerangka kebebasan aliran informasi dan harus dapat juga diakses secara bebas oleh mereka yang membutuhkannya dan informasinya harus dapat disediakan secara memadai dan mudah dimengerti, sehingga dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan evaluasi.
d.      Daya tanggap, yaitu : bahwa setiap lembaga dan prosesnya harus di arahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan (masyarakat).
e.       Berorientasi konsensus, yaitu : bahwa pemerintahan yang baik akan bertindak sebagai penengah dari berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai konsensus atau kesepakatan yang terbaik bagi kepentingan masing-masing pihak. Dan jika dimungkinkan juga dapat di berlakukan terhadap berbagai kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah.
f.        Berkeadilan, yaitu : bahwa pemerintahan yang baik akan memberikan kesempatan yang sama baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam upaya untuk meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
g.      Efektifitas dan efisiensi, yaitu : bahwa setiap proses kegiatan dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya berbagai sumber yang tersedia.
h.      kuntabilitas, yaitu : bahwa para pengambil keputusan dalam oraganisasi sektor public (pemerintah). Swasta dan masyarakat madani memiliki pertanggung jawaban (akuntabilitas) kepada publik, sebagaimana pengelola perusahaan bertanggung jawab kepada para pemegang saham. Pertanggung jawaban tersebut berbeda - beda, tergantung apakah jenis keputusan organisasi itu bersifat internal atau bersifat eksternal.
i.        Bervisi strategis, yaitu para pemimpin dan masyarakat yang mimiliki pandangan yang luas dan jangka panjang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia. Mereka juga memahami aspek-aspek sejarah, budaya, dan kerumitan sosial yang mendasat pandangan mereka.
j.        Kesalingterkaitan , yaitu bahwa keseluruhan ciri pemerintah yang baik tersebut di atas adalah saling memperkuat dan saling terkait dan tidak bisa berdiri sendri. Misalnya, informasi makin mudah di akses berarti transparansi makin baik, tingkat partisipasi akan makin luas, dan proses pengambilan keputusan akan makin efektif.
4.      Ciri-ciri pemerintahan yang baik
Ciri-ciri kepemerintahan yang baik sebagaimana dikemukakan di dalamm Peraturan Pemerintahan nomor 101 tahun 2000 adalah sebagai berikut,
a.       Profesionalitas
b.      Akuntabilitas.
c.       Transparansi.
d.      Pelayanan prima.
e.       Demokrasi.
f.       Efisiensi.
g.       Efektifitas, dan
h.      Supremasi hukum
i.        Dapat diterima oleh seluruh masyarakat
5.      Prinsip - prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik
Dalam praktikl penyelinggaraan pemerintah di Indonesia pascagerakan reformasi nasional, Prinsip - prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik tercermin dalam undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pasal 3 dan penjelasannya, ditetapkan asas-asas umum pemerintahan sebagai berikut,
a.       Asas kepastian hukum, adalah asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara.
b.      Asas tertib pnyelenggaraan Negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.
c.       Asas kepentingan umum, adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
d.      Asas keterbukaan, adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi perbadi, golongan, dan rahasia Negara.
e.       Asas proposionalitas, adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara Negara.
f.       Asas profesionakitas, adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.       Asas akuntabilitas, adalah asas yang menetukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan yang berlaku.



Tapi apabila teman-teman tidak mau susah-susah copasnya tema-teman bisa download file microsoft wordnya disni....
https://drive.google.com/file/d/0B9kbSPx3wJ-aNzFldFJTeEN6cDA/edit?usp=sharing

ini  merupakan jerih pada dari teman sekelas saya....!!!

semoga dapat membantu.......

0 komentar:

Post a Comment