nyempetin diri untuk buat postingan sesimple mungkin agar para pembaca tidak jenuh dengan basa-basi dari penulis. tapi kini saya mau shering tentang tugas saya yang diberika Oleh Drs. Rahmat yang metode pengajarannya agak beda dari yang laennya...
tapi itu yang dinamakan hidup kadang dibawah dan kadang diatas....
tugas itu berupa mengetik bahan LKS PKn sebagai penambah nilai. dan itu yang akan saya bagikan pada teman-teman.... tetnag PKn yang diketik dari LKS PKn bab 2 hal 28-37....
here we go.....
A. Konsep
Sistem Pemerintahan
1.
Pengertian
Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan merupakan
gabungan dari dua istilah”sistem” dan
“pemerintahan”. Menurut Kamus Umum
Bahasa Indonesia, sistem adalah susunan dari kesatuan-kesatuan yang
masing-masing tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi berfungsi membentuk
kesatuan secara keseluruhan. Sedangkan menurut Carl J. Friedrich dalam buku karya Moh Kusnardi dan Harmailiy
Ibrahim, sistem merupakan sesuatu keseluruhan yang terdiri beberapa bagian yang
mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan
fungsionil tehadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu
ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak
bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya .
Pemahaman tentang pengertian
sistem sangat diperlukan dalam rangka memperjelas pelaksanaan tugas dan fungsi
masing-masing komponen yang ada di dalam suatu sistem. Semua komponen tersebut
didayagunakan untuk mencapai suatu tjuan tertentu. Di dalam setiap sistem
tergantung ciri-ciri umum sebagai berikut,
a.
Cenderung
ke arak entropi lamban, semua , kemudian mati.
b.
Hadir
dalam ruang dan waktu yang tidak bisa dihentikan.
c.
Mempunyai
batas-batas yang dapat berubah.
d.
Mempunyai
linkungan proksimal dan distal.
e.
Mempunyai
variabel dan parlementer.
f.
Mempunyai
subsistem
Sedangkan
pengertian pemerintah akan dijabarkan di bawah ini, antara lain sebagai
berikut,
a.
Dalam
arti luas,pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan
legeslatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara yang dalam mencapai tujuan
negara .
b.
Dalm
arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan
eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
c. Menurut
Kamus Umum Bahasa Indonesia pemerintahan berarti sekelompok orang yang memiliki
wewenang dan kekuasaan dalam pengaturan kehidupan sosial, ekonomi, dan politik
suatu negara atau baian-bagiannya, termasuh didalamnya adalah hak dan kewajiban
warga negara.
Suatu pemerintahan mempunyai
beberapa fungsi dalam menjalankan peraturan- peraturan. Berikut ini
fungsi-fungsi yang ada di pemerintahan, antaralain sebagai berikut,
a.
Wetgeving, yaitu penetuan aturan-aturan umum
yang mengikat.
b.
Rechspraak, yaitu penetu hukum atas
kejadian-kejadian yang nyata pada perselisihan dan penjatuhan hukuman atas
pelanggaran-pelanggaran aturan umum yang mengikat.
c.
Uitvoeiring, yaitu tentang pelaksanaan
peradilan.
d.
Bestur, yaitu tiap-tiap pemerintah yang
tidak termasuk dalam bagian peraturan-peraturan atau peradila.
Dari pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa setiap pemerintahan mekanisme kerja sekelompok orang yang
memiliki wewenag dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan
politik suatu negara. Dengan demikian, sistem pemerintahan yang berada di suatu
negara dipergunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan organisasi negara,
antara lain; kesejahtraan, pertahanan, keamanan, tata tertib, keadilan,
kesehatan, atau bertndak dengan sebaik-baiknya guna mencapai tujuan. Di
negara-negara yang ada di dunia yang menganut prinsip demokratis,sistem
pemerintahan diterapkan dengan sistem pesidensial atau sistem parlemen, namun
adapula yang menerapkan sistem campuran antara keduanya.
B. Sistem
Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
Sistem pemerintahan peda
hakikatnya merupakan sistem ketatanegaraan suatu negara. Pada umumnya sistem
pemerintahan monarki (kerajaan) menerapkan sistem parlementer, sedangkan pada
republik ada yang menggunaka sitem presidensial atau parlementer.
Menurut Jhon Locke , dalam teori Trias Politica dijelaskan bahwa kekuasaan
pemerintah dalam negara dipisahkan menjadi tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan
legeslatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif. Kekuasaan yudikatif
merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
1. Sistem
Pemerintahan Presidensial
Sistem
pemerintahan presidensial berasal dari konsep Trias Politica, yaitu konsep
tentang pemisahan kekuasaan. Berdasarkan dari konsep tersebut, secara umum
ciri-ciri utama dar sistem pemerintahan presidensial antara lain sebagai
berikut.
a.
Kedudukan
kepala negara (Presiden) seagai kepala negara dan kepala eksekutif
(pemerintahan).
b.
Presiden
dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
c.
Presiden
dan parlemen tidak bisa saling mempengaruhi dan menjatuhkan.
d.
Presiden tidak dapat diberhentikan oleh
parlemen dalam masa jabatannya . apabila terjadi ppelanggaran hukum, presiden
akan dikenakan impeachment (pengdilan
DPR) yang dilakukan hakim tinggi.
e.
Presiden
wajab meminta persetujuan parlemen dalam hal menyusun cabinet.
f.
Mentri-menteri
diang,diberhentikan sertabertanggung jawab kepada presiden.
Dari
ciri-ciri di atas, kedudukan legislative,eksekutif,dan yudikatif terpisah dan
saling chek and balance .keduukan
eksekutif dalam system presidensial tidak tergantung pada badan perwakilan rakyat.berikut beberapa contoh negara yang
menerapkan system pemerintahan presidensial,
NO.
|
NAMA
NEGARA
|
MODEL
PRAKTIK /PENERAPANNYA
|
1.
|
AMERIKA
SERIKAT
|
Ø Badan eksekutif terdiri dari presiden beserta menteri-menteri yang
merupakan pembantunya.
Ø Presiden merupakan chief executife (kepala eksekutif) dengan masa
jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan
kedua.
Ø Presiden sama sekali terpisah dari badan legislative dan tidak memengaruhi organisasi dan
penyelenggaraan pekerjaan kongres.
Ø Presiden tidak dapat membubarkan kongres dan sebaliknya kongres juga
tidak dapat menjatuhkan presiden.
Ø Mayorotas undang-undangdisiapkan pemerintah dan diajukan dalam kongres
dengan perantaraan anggota separtai dalam kongres.
Ø Kongres memiliki wewenang untuk menjatuhkan veto atas suatu rancangan
undang-undang yang telah diterima baik oleh kongres. Tapi jika rancangan undang-undang
itu diterima dengan mayoritas 2/3 dalam setiap majelis , maka veto presiden
dianggap batal.
Ø Dalam rangka chek and belances, presiden boleh memilih menterinya
sendiri , akan tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan duta besar harus di
setujui senat. Demikian pula untuk
setiap perjanjian internasional yangsudah ditandatangani presiden harus disetujui oleh senat.
|
2.
|
PAKISTAN
|
Ø Badan eksekutif terdiri dari presiden yang beragama islam beserta
menteri-menterinya.
Ø Para menteri adalah pembantu presiden yang tidak boleh merangkap
anggota legislatife.
Ø Presiden mempunyai wewenang untuk menjatuhkan veto atas rancangan
undang-undnang yang telah diterima oleh badan legislaif. Namun veto dapat
dibatalkan , jika rancangan undang-undang tersebut di terima oleh mayoritas
2/3 suara.
Ø Presiden juga berwewenang membubarkan badan legislatifi . Namun
,presiden juga harus mengundurkan diri dalam waktu empat bulan dan melakukan
pemilihan umum baru.
Ø Dalam keadaan darurat, presiden berhak mengeluarkan ordonansi yang
diajukan kepada legislatife dalam masa
paling lama enam bulan.
Ø Presiden dapat di pecat (impeach) oleh badan legislatife kalau
melanggar undang-undang atau berkelakuan buruk dengaan jumlah suara badan
legislatife.
Catatan: system
presidensial hanya berlangsung 1962-1969, sekarang negara tersebut kembali ke
system parlementer kabinet.
|
Suatu
negara yang menganut SISTEM PEMERINTAHAN presidensial juga memiliki kelebihan
dan kelemahan. Berikut ini kelebihan dan kelemahan pada system pemerintahan presidensial.
a.
Kelebihan
system pemerintahan presidensial yaitu,
1.
Badan
eksekutif stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2.
Masa
jabatan cabinet dapat ditentukan secara pasti.
3.
Menyusun
program cabinet mudah diselesaikan dalam jangka waktu masa jabatannya.
4.
Legislatif
bukan tempat kaderisasi.
b.
Kekurangan
system pemerintahan presidensial yaitu,
1.
Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatife sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
2.
System
pertanggung jawaban kurang jelas.
3.
Pembuatan
keputusan /kebijakan public umumnyahasil tawar-menawar antara eksekutif dan
legislative sehingga dapat terjadi keputusan yang tidak tegas dan memakan waktu
yang lama.
2. Sistem
Pemerintahan Parlementer
Pada sistem ini terdapat hubungan
yang erat antara badan eksekutif dengan badan perwakilan rakyat (parlemen).
Kabinet (dewan menteri) bertanggungjawab atas segala tindakannya kepada badan
perwakilan rakyat (parlemen). Selama badan perwakilan rakyat masih menaruh
kepercayaan bahwa badan eksekutif melaksanakan tugasnya sesuai dengan
garis-garis besar haluan politik negara, maka badan eksekutif ini masih
mendapatkan dukungan. Jika tidak, maka badan perwakilan rakyat akan menjatuhkan
kabinet dengan suatu votum (suara)
tidak percaya. Dalam sistem ini, terdapat pembagian kekuasaan antara kedua
badan itu. Badan eksekutif melaksanakan tugasnya menurut dasar-dasar yang
disetujui oleh legislatif.
Berikut ini cirri-ciri system
pemerintahan parlementer menurut Road Hague antara lain sebagai berikut,
a.
Partai-partai
yang menjalankan pemerintahan muncul dari majelis. Menteri-menteri pemerintahan
biasanya diambil dari anggota legislatif dan tetap menjadi anggota legislatif.
b.
Kepala
pemerintahan (yang disebut perdana menteri, premier, atau kanselir) dan dewan
menteri (yang disebut kabinet) dapat diberhentikan dari jabatannya melalui mosi
tidak percaya oleh parlemen. Pos perdana menteri biasanya terpisah dari kepala
negara.
c.
Eksekutif
adalah kolegial, berbentuk cabinet dimana perdana menteri secara tradisional
adlah seorang pertama diantara sejumlah orang yang sederajat dalam kabinetnya.
Eksekutif pluralistik ini berbeda dengan focus dalam pemerintahan presidensial
yang bertumpu pada seorang kepala eksekutif. System pemerintahan parlementer
juga banyak digunakan pada negara-negara, antara lain sebagai berikut,
No.
|
Nama Negara
|
Mode Praktik/Penerapannya
|
1.
|
Prancis
|
-
Kedudukan presiden kuat, karena dipilih langsung
oleh rakyat.
-
Kepala negara dipegang presiden dengan masa jabatan
selama tujuh tahun.
-
Presiden diberi wewenang untuk bertindak pada masa darurat
dalam menyelesaikan krisis.
-
Jika terjadi pertentangan antara cabinet denga
legislatif, presiden boleh membubarkan legislative.
-
Jika ada suatu Undang-Undang yang telah disetujui
legislative namun tidak disetujui presiden, maka dapat diajukan langsung
kepada rakyat melalui referendum atau diminta pertimbangan dari Majelis
Konstitusional.
-
Penerimaan mosi dan interpelasi dipersukar, misalnya
sebelum sebuah mosi boleh diajukan dalam siding badan legislative, harus
didukung oleh 10% dari jumlah anggota badan itu.
Catatan : system pemerintahan yang dikembangkan oleh Prancis,
ini sebenarnya bukan parlementer murni. Tetapi, pemisahan jabatan kepala
negara dan kepala pemerintahan memang menunjukkan cirri parlementerisme.
|
2.
|
Inggris
|
-
Kepala negara dipegang oleh Raja/Ratu yang bersifat
simbolis dan tidakl dapat diganggu gugat.
-
Peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan
negara lebih banyak bersifat konvensi (peraturan tidak tertulis).
-
Kekuasaan pemerintahan berada di tangan Perdana
Menteri yang memimpin menteri atau sering disebut Cabinet Government (pemerintahan cabinet). Perdana Menteri
mempunyai kekuasaan cukup besar, antara lain :
a. Memimpin cabinet yang anggotanya telah dipilihnya sendiri.
b. Membimbing majelis rendah
c. Menjadi penghubung dengan raja
d. Memimpin partai mayoritas.
-
Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan
legislatif harus segera meletakkan jabatan.
-
Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan
pemilihan umum sebelum masa jabatan parlemen yang lamanya lima tahun
berakhir.
-
Hanya ada dua partai besar (Partai Konservatif dan
Partai Buruh) sehingga partai yang memenangkan pemilu memperoleh dukungan
mayoritas, sedangkan yang kalah menjadi oposisi.
|
3.
|
India
|
-
Badan
eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri
yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
-
Presiden
yang dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota-anggota badan
legislatif, baik di pusat maupun di negara-negara bagian.
-
Penyelenggaraan
pemerintahannya sangat mirip dengan Inggris.
-
Pemerintahan
dapat menyatakan “keadaan darurat”dan pembatasan-pembatasan kegiatan bagi
para pelaku politik dan kegiatan media massa agar tidak mengganggu usaha
pembangunan.
|
Suatu
negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial juga memiliki kelebihan
dan kelemahan. Berikut ini kelebihan dan kelemahan pada sistem pemerintahan
presidensial.
Kelebihan
sistem pemerintahan parlementer yaitu,
a.
Pembuatan
kebijakan dapat ditangani secara tepat.
b.
Tanggung
jawab dalam pembuatan dan pelaksanakan kebijakan publik jelas.
c.
Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet lebih
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kelemahan
sistem pemerintahan parlementer yaitu,
a.
Kedudukan
kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga
sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
b.
Masa
jabatan kabinet tidak dapat ditentukan secara pasti karena sangat tergantung
dukungan parlemen.
c.
Kabinet
dapat mengendalikan parlemen.
d.
Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
3. Sistem
Pemerintahan Campuran
Bentuk
ketiga adalah pemerintahan semipresidensiil yang menggabungkan kedua sistem
murni di atas. Sistem ini kadang disebut pula “dualisme eksekutif”. Dalam
sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat.
Dia menjalankan pemerintahan bersama-sama dengan perdana menteri. Mungkin ada
pembagian tugas antara presiden yang mengelola urusan luar negeri dan perdana
menteri yang mengurus dalam negeri. Sistem ini antara lain digunakan oleh
Republik Prancis Kelima.
Terdapatnya
ciri-ciri presindensiil dan parlementer secara bersamaan dalam sistem
pemerintahan yang diterapkan biasa disebut sebagai hybrid system. Masing-masing negara yang menerapkan sistem campuran
ini memiliki ciri yang berbeda-beda. Kadang ciri presindensiilnya lebih
menonjol (quasi presidentil), tetapi ada pula negara yang ciri parlementernya
yang lebih menonjol (quasi parlementer). Misalnya yang dipraktikkan di Prancis,
kedudukan sebagai kepala negara dipegang oleh presiden yang dipilih langsung
oleh rakyat tetapi ada kepala pemerintahan yang dipimpin oleh seorang yang
didukung oleh parlemen seperti dalam sistem parlemen. Oleh karena itu, sistem
di Prancis ini disebut sebagai sistem quasi
parlementer.
Di
Indonesia sebelum UUD 1945 diubah, sistem pemerintahannya dinyatakan berbentuk
presidensial, tetapi sistem yang diterapkan mangandung ciri parlementer, yaitu
adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara,
di mana presiden harus tunduk dan bertanggung jawab, oleh karena itu, sebelum
perubahan UUD 1945, Indonesia menganut sistem quasi presidentil.
C.
Bentuk Pemerintahan
Bentuk
pemerintahan, dewasa ini kita telah jumpai suatu pembagian secara umum yaitu
bentuk pemerintahan.
1. Teori
Klasik tentang Bentuk Pemerintahan
Dalam
teori klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang
memerintah dan dan sifat pemerintahannya.
a. Ajaran
Plato (429-347 SM)
Plato mengemukakan lima bentuk
pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan
sifat-sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu adalah sebagai berikut,
1)
Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran
keadilan.
2)
Temokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan.
3)
Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh golongan hartawan.
4)
Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh rakyat jelata.
5)
Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh seorang tiran (sewenag-wenang) sehingga jauh dari cita-cita
keadilan.
b. Ajaran
Aristoteles (384-322 SM)
Aristoteles membedakan bentuk
pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah orang yang memegang
pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria
tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut,
1)
Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum. Sifat pemerintahan ini baik dan
ideal.
2)
Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi. Bentuk pemerintahan ini buruk
dan merupakan kemerosotan.
3)
Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan
ini baik dan ideal.
4)
Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk
pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk.
5)
Politeia, yaitu bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini
baik dan ideal.
6)
Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang
dipengang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang. Bentuk
pemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemerosotan.
2. Sejarah
Bentuk Pemerintahan
Menurut
Polybios bahwa pada mulanya pemerintahan berbentuk:
a.
Monarki
yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat dipercaya.
Namun, dalam perkembangan raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk
kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang-wenang dan menindas rakyat. Bentuk
pemerintahan monarki bergeser menjadi tirani.
b.
Dalam
pemerintahan tirani yang sewenang-wenang, muncullah kaum bangsawan yang
bersengkokol untuk melawan. Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan
sehingga kekuasaan berahli kepada mereka. Pemerintah selanjutnya dipegang oleh
beberapa orang dan memerhatikan kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah dari
tirani menjadi aristokrasi. Aristokrasi yang semula baik dan memerhatikan
kepentingan umum, pada perkembangannya tidak lagi menjalankan pemerintahan
untuk rakyat, tetapi untuk kepentingan golongan. Pemerintahan berubah dari
aristokrasi bergeser ke oligarki.
c.
Dalam
pemerintahan oligarki yang tidak ada keadilan, rakyat berontak mengambil
alih kekuasaan untuk memperbaiki
nasib. Rakyat menjalankan kekuasaan Negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya,
pemerintahan bergeser menjadi demokrasi.
Namun, pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan,
kebobrokan, dan korupsi sehingga hukum sulit ditegakkan. Dari pemerintahan
demokrasi ini, kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan
kekerasan dapat memegang pemerintahan. Dengan demikian, pemerintahan kembali
dipegang oleh satu tangan dalam bentuk monarki. Perjalanan siklus pemerintahan
menurut Polybios di atas memperlihatkan adanya hubungan kausal (sebab-akibat)
antara bentuk pemerintahan yang satu dan yang lain.
3. Bentuk-bentuk
Pemerintahan
Leon
Duguit dalam bukunya Treatie de Droit
Constitutional membedakan bentuk
pemerintahan dalam monarki
dan republic. Perbedaan antara bentuk pemerintahan monarki dan republik menurut
Leon Duguit ada pada kepala negaranya. Jika kepala Negara ditunjuk berdasarkan
hak turun-temurun, maka pemerintahan yang
demikian disebut monarki. Kalau kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan
turun-temurun, melainkan dipilih, maka bentuk bentuk pemerintahan tersebut
adalah republik.
a. Sitem
Pemerintahan Monarki
Monarki (kerajaan) adalah bentuk
Negara yang kekuasaan pemerintahan negaranya dipegang atau dikepalai oleh satu
oaring (seorang raja, Kaisar, atau pimpinan tertinggi/Syah) dan biasanya
berdasarkan keturunan dengan jabatan seumur hidup. Misalnya, negara Jepang
dipimpin oleh Kaisar, Negara Belanda dipimpin oleh Ratu, atau Negara Muang
Thai/Thailand dipimpin oleh Raja.
Sistem
pemerintahan monarki dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu ;
1)
Monarki
Mutlak
Monarki mutlak adalah bentuk
pemerintahan yang seluruh kekuasaan dan wewenang pemerintahannya tidak terbatas
(mutlak). Kehendak Raja dianggap sama dengan perintah Raja dan kehendak rakyat.
Contoh: Raja Louis XIV dari Perancis, “L’etat
c’est moi” (Negara adalah raja). Saat ini bentuk kerajaan seperti ini tidak
dijumpai lagi.
2)
Monarki
Konstitusional
Monarki konstitusional adalah
kekuasaan Raja dibatasi oleh suatu konstitusi (UUD). Tindakan raja dalam
menjalankan pemerintahan harus berdasarkan dan sesuai dengan isi konstitusi.
Sistem pemerintahan ini dikemukakan oleh John Locke. Contoh: Negara Arab tahun
1932 dan Denmark tahun 1953.
3)
Monarki
Parlementer
Monarki parlementer adalah system
kerajaan yang di dalamnya pemerintahannya terdapat parlemen (DPR). Para
menteri, baik perseorangan maupun keseluruhan bertanggung jawab kepada parlemen
tersebut. Raja lambing kesatuan Negara, tidak dapat diganggu gugat dan
kedudukannya tidak dapt dipertanggungjawabkan (the king can do no wrong).
Contoh: Inggris, Belanda, Thailand, dan Jepang.
b. Sistem
Pemerintahan Republik
Republik berasal dari bahasa
latin, yaitu Res Publica yang berarti
organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama (Res = kepentingan, Publica
= umum). Sistem pemerintahan republik dapat berupa parlementer atau
presidensial. Sistem parlementer dipimpin oleh Perdana Menteri, sedangkan
system presidensial dipimpin oleh seorang Presiden. Republik presidensial
adalah negara dengan bentuk pemerintahan rakyat
yang dipimpin oleh seorang Presiden sebagai kepala negara sekaligus
sebagai kepala pemerintahan.
Sistem pemerintahan republik
dibedakan menjadi sebagai berikut.
1.
Republik
Absolut
Biasanya sering disebut diktator.
Konstitusi (UUD) diabaikan, parlemen tidak berperan mengatur negara sehingga
pemerintahan tidak berfungsi. Partai politik hanya membenarkan kekuasaan
diktator. Kekuasaannya tidak terbatas waktu, selama dia dapat mempertahankan
diri. Contoh: jerman di bawah pimpinan hitler. Italia di bawah pimpinan
mussolini, spanyol di bawah pimpinan jenderal franco.
2.
Republik
konstitusional
Dalam pemerintahan republik
konstitusional kekuasaan presiden tidak bersifat mutlak, dibatasi konstitusi.
Presiden dipilih dari rakyat dan oleh rakyat untuk masa jabatan tertentu.
Misalnya, negara indonesia pemilihannya dilakukan oleh rakyat secara
langsungdan masa jabatan presiden terpilih adalah 5 tahun. Begitu pula negara
amerika serikat, sistem pemilihan presiden sama dengan negara indonesia dengan
masa jabatan presiden terpilih secara 4 tahun.
3.
Republik
parlementer
Republik perlementer adalah
kekuasaan presiden harus dipertanggungjawabkan kepada parlemen (DPR). Parlemen
mempunyai kedudukan lebih tinggi di pemerintahan dari pada presiden. Akan
tetapi, presiden tidak dapat diganggu gugat, sedangkan kabinetnya yang harus
bertanggung jawab kepada parlemen. Contoh: republik indonesia berdasarkan UUDS
1950, republik islam pakistan.
D. Konsep
Pemerintahan Yang Baik
Berikut hal-hal
penting mengenai pemerintahan yang baik,
1.
Pengertian
pemerintahan yang baik
Pemerintahan
yang baik terkait dengan penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan oleh para pejabat publik. Terdapat kecenderungan yang
nyata di negara-negara nondemokrasi bahwa penguasa dan segenap pejabat publik
merasa memiliki kewenangan yang besar. Kewenangan tersebut dianggap melembaga
dalam dirinya, sehingga tidak ada pembedaan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan publik yang terkait dengan tugas yang diembannya.
Akibatnya,
pejabat yang bersangkutan dengan seenaknya menyalahgunakan kekuasaan demi
keuntungan pribadi atau kelompoknya. Dalam praktik yang demikian, korupsi,
kolusi, dan nepotisme dianggap hal yang biasa. Bahkan para pelakunya merasa
“kebal hukum” sebab mereka sendirilah yang membuat atau melaksanakan hukum
tersebut. Dalam perkembangan demokratisasi yang meluas di banyak negara saat
ini, banyak pihak memandang bahwa pemerintahan yangbaik menjadi hal yang mesti
segera diwujudkan jika kita semua menginginkan kehidupan bernegara yang
demokratis.
Istilah
kepemerintahan yang baik merupakan terjemahan bebas dari istilah good governance yang awalnya berkembang
dalam wacana demokratis di dunia barat. Pinto menyebut bahwa istilah
kepemerintahan yang merujuk pada praktis penyelenggaraan kekuasaan dan
kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan urusan pemerintah secara umum, dan
perkembangan ekonomi pada khususnya.
Beberapa
pengertian tentang pemerintahan yang baik dapat dikemukakan sebagai berikut,
a. World
bank
Good
governance
merupakan bentuk penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan
bertanggung jawab sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran
salah alokasi investasi langka, dan penghindaran korupsi, baik secara politik
maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan kerangka
hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas dan kewiraswataan.
b. United
nations development program (UNDP)
pemerintahan yang baik adalah
hubungan yang sinergis dan konstrktif di antara negara, sektor swasta, dan
masyarakat (society).
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000
Kepemerintahan
yang baik adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan
prinsip-prinsip Profesionalitas, Akuntabilitas, Transparansi, pelayanan prima
demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum, dan diterima oleh seluruh
masyarakat.
2.
Prinsip-prinsip Kepemerintahan Yang Baik
Berdasarkan
pengertian-pengertian tersebut, maka suatu kepemerintahan yang baik
beriorientasi pada dua hal yaitu sebagai berikut,
a.
Orientasi
ideal negara yang diarahkan ada pencapaian tujan nasional
Orientasi ini mengacu pada
demokratisasi dalam kehidupan bernegara dengan elemen-elemen konstitusinya
seperti legitimasi dan akuntabiltas. Legitiminasi terkaid dengan persoalan
apakah pemerintaha yang berkuasa dipilih dan mendapat kepercayaan dari rakyat. Sementara,
akuntabilitas merujuk pada adaya otonomi dan peimpahan kekuasaan kepada daerah
serta adanya jaminan berjalannya pengawasan oleh masyarakat.
b.
Pemerintah
yang berfungsi secara ideal
Maksudnya yaitu secara efektif
dan efisisen melakukan upaya pencapaian nasional. Orientasi ini tergantung pada
sejauh mana pemerintah mempunyai kemampuan dan sejau mana pemerintaan dapat
menjalankan fingsinya secara efektif dan efisien
3.
Prinsip-prinsip Kepemerintahan Yang Baik
United Nations Development Program Mengumukakan bahwa karakterinstik atas prinsip-prinsip
yang harus dianit dan dikembangkan dalam praktik penyelengaraan kepemerintahan yang baik
hal-hal berikut,
a.
Partisipasi, yaitu :
setiap warga masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan harus memiliki hak
suara yang sama dalam proses pengambilan keputusan. Baik secara langsung maupun
melalui lembaga perwakilan. Sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya
masing-masing.
b.
Penegakan hukum, yaitu : bahwa kerangka aturan hukum dan perundang-undangan haruslah
berkeadilan, ditegakkan dan di patuhi secara utuh, terutama aturan hukum
tentang hak asasi manusia.
c.
Transparan, yaitu :
bahwa transparansi harus dibangun dalam kerangka kebebasan aliran informasi dan
harus dapat juga diakses secara bebas oleh mereka yang membutuhkannya dan
informasinya harus dapat disediakan secara memadai dan mudah dimengerti,
sehingga dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan evaluasi.
d.
Daya tanggap, yaitu :
bahwa setiap lembaga dan prosesnya harus di arahkan pada upaya untuk melayani
berbagai pihak yang berkepentingan (masyarakat).
e.
Berorientasi konsensus, yaitu : bahwa pemerintahan yang baik akan bertindak
sebagai penengah dari berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai
konsensus atau kesepakatan yang terbaik bagi kepentingan masing-masing pihak.
Dan jika dimungkinkan juga dapat di berlakukan terhadap berbagai kebijakan dan
prosedur yang akan ditetapkan pemerintah.
f.
Berkeadilan, yaitu :
bahwa pemerintahan yang baik akan memberikan kesempatan yang sama baik terhadap
laki-laki maupun perempuan dalam upaya untuk meningkatkan dan memelihara
kualitas hidupnya.
g.
Efektifitas dan efisiensi, yaitu : bahwa setiap proses kegiatan dan kelembagaan
diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan
melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya berbagai sumber yang tersedia.
h.
kuntabilitas, yaitu :
bahwa para pengambil keputusan dalam oraganisasi sektor public (pemerintah).
Swasta dan masyarakat madani memiliki pertanggung jawaban (akuntabilitas)
kepada publik, sebagaimana pengelola perusahaan bertanggung jawab kepada para
pemegang saham. Pertanggung jawaban tersebut berbeda - beda, tergantung apakah
jenis keputusan organisasi itu bersifat internal atau bersifat eksternal.
i.
Bervisi strategis, yaitu para pemimpin dan
masyarakat yang mimiliki pandangan yang luas dan jangka panjang tentang
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia. Mereka juga
memahami aspek-aspek sejarah, budaya, dan kerumitan sosial yang mendasat
pandangan mereka.
j.
Kesalingterkaitan , yaitu bahwa keseluruhan ciri
pemerintah yang baik tersebut di atas adalah saling memperkuat dan saling
terkait dan tidak bisa berdiri sendri. Misalnya, informasi makin mudah di akses
berarti transparansi makin baik, tingkat partisipasi akan makin luas, dan
proses pengambilan keputusan akan makin efektif.
4. Ciri-ciri
pemerintahan yang baik
Ciri-ciri
kepemerintahan yang baik sebagaimana dikemukakan di dalamm Peraturan
Pemerintahan nomor 101 tahun 2000 adalah sebagai berikut,
a. Profesionalitas
b. Akuntabilitas.
c. Transparansi.
d. Pelayanan prima.
e. Demokrasi.
f. Efisiensi.
g.
Efektifitas,
dan
h.
Supremasi
hukum
i.
Dapat
diterima oleh seluruh masyarakat
5. Prinsip -
prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik
Dalam
praktikl penyelinggaraan pemerintah di Indonesia pascagerakan reformasi
nasional, Prinsip - prinsip
penyelenggaraan pemerintahan yang baik tercermin
dalam undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang
bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pasal 3 dan
penjelasannya, ditetapkan asas-asas umum pemerintahan sebagai berikut,
a. Asas kepastian hukum, adalah asas dalam Negara hukum
yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan
keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara.
b. Asas tertib pnyelenggaraan Negara, yaitu asas yang menjadi
landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian
penyelenggaraan Negara.
c. Asas kepentingan umum, adalah asas yang mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
d. Asas keterbukaan, adalah asas yang membuka diri
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi perbadi, golongan, dan rahasia Negara.
e. Asas proposionalitas, adalah asas yang mengutamakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara Negara.
f. Asas profesionakitas, adalah asas yang mengutamakan
keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
g. Asas akuntabilitas, adalah asas yang menetukan bahwa
setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan Negara harus dapat
dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan
yang berlaku.
Tapi apabila teman-teman tidak mau susah-susah copasnya tema-teman bisa download file microsoft wordnya disni....
https://drive.google.com/file/d/0B9kbSPx3wJ-aNzFldFJTeEN6cDA/edit?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B9kbSPx3wJ-aNzFldFJTeEN6cDA/edit?usp=sharing
ini merupakan jerih pada dari teman sekelas saya....!!!
semoga dapat membantu.......
0 komentar:
Post a Comment